Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta TikTok-Tokopedia Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Bocoran Menkop Teten

Arfiah , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |03:16 WIB
4 Fakta TikTok-Tokopedia Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Bocoran Menkop Teten
Menkop UKM Teten Masduki bicara soal Tiktok-Tokopedia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Seperti diketahui, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia usai TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan menggelontorkan investasi sebesar USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs Rp15,550 per USD).

Okezone telah merangkum fakta TikTok-Tokopedia diduga lakukan pelanggaran, Senin (25/12/2023):

1. Ada Pelanggaran TikTok-Tokopedia

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa dalam Permendag 31 Tahun 2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement