Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkop Teten: Ada Indikasi Pelanggaran TikTok-Tokopedia

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |18:20 WIB
Menkop Teten: Ada Indikasi Pelanggaran TikTok-Tokopedia
MenkopUKM Teten Masduki soal TikTok-Tokopedia (Foto: KemenkopUKM)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyebut pihaknya ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Teten mengatakan bahwa dalam Permendag 31 Tahun 2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce.

"Nah hari ini kita lihat TikTok udah megambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan ada indikasi pelanggaran Permendag 31," kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Teten lanjut dia mengapa pemerintah harusnya konsisten untuk menerapkan Permendag 31. Hal ini dilakukan supaya tidak ada praktik monopoli di platform digital di Indonesia.

"Hari ini sebenarnya pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan tak ada masa transisi di penerapan Permendag," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement