Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Dirut Garuda vs Ketua Sekarga Saling Tuntut

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Senin, 25 Desember 2023 |04:34 WIB
5 Fakta Dirut Garuda vs Ketua Sekarga Saling Tuntut
Garuda Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Tuntutan berupa Hukum Pidana dan Perdata

Tuntutan bos Garuda dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Pihaknya pun menempuh langkah hukum baik pidana dan perdata, lantaran tindakan Sekarga dinilai merugikan perusahaan dan nama baik Irfan.

“Karena itu kami sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata,” ungkap Petrus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

3. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Secara pidana, Dwi Yulianta dan Tommy Tampatty dilaporkan ke kepada Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2023. Delik aduan laporan itu berupa pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada 20 Desember 2023.

“Secara pidana karena kami anggap ini sebagai suatu tindakan yang merugikan nama baik Dirut Garuda dan juga perusahaan tentu saja, maka kita dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian, sedangkan secara perdata kita akan mengajukan gugatan ganti rugi,” tuturnya.

4. Jadi Pilihan

Langkah hukum tersebut menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi.

5. Kepercayaan Publik

Selain itu, mencemari nama perusahaan yang saat ini terus diupayakan dalam menjaga kepercayaan publik sangat meresahkan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement