Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |08:10 WIB
Ini Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Ilustrasi daftar pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini daftar  debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang datang ke rumah saat menagih utang pinjaman Anda. Saat ini DC pinjol yang datang ke rumah kerap kali meresahkan dengan adanya intimidasi pada debitur.

Berikut ini daftar dc debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang datang ke rumah saat menagih utang pinjaman Anda dalam catatan Okezone:

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

7. DanaTunai

8. Indodana

9. Tunaiku

10. Dana Rupiah

Sementara itu, berikut beberapa tips yang mungkin berguna bagi Anda saat ditagih DC:

1. Berusaha agar tidak panik

Saat tiba-tiba mendapati pihak dc datang ke kediaman atau kantor Anda, pastikan untuk tetap tenang dan jangan terlihat panik. Kendalikan emosi sebaik mungkin agar Anda bisa berpikir dengan kepala dingin.

2. Jelaskan alasan kenapa Anda terlambat membayar

Selanjutnya, Anda bisa menjelaskan alasan di balik keterlambatan pembayaran pinjaman. Pastikan Anda memberikan penjelasan dengan baik dan jangan menjanjikan apapun kepada dc. Pasalnya, jika Anda memberikan janji, proses penagihan bisa menjadi lebih rumit.

3. Tanyakan identitasnya

Setelah itu, Anda berhak menanyakan identitas dc tersebut mulai dari nama, siapa yang memberikan perintah penagihan, dan kontak pemberi tanggung jawab.

4. Larangan akses

Perlu diketahui, jika dc datang ke kediaman atau kantor dalam waktu yang tidak tepat seperti di malam hari, di jam kerja, atau di waktu akhir pekan, maka Anda bisa menolaknya dan berikan penjelasan yang baik.

5. Minta surat kuasa jika ada penyitaan

Jika nasabah melakukan keterlambatan berkali-kali, tak jarang pihak dc datang bukan hanya untuk menagih pembayaran saja, namun juga untuk menyita barang berharga. Oleh karena itu, jika hal ini terjadi ada baiknya Anda meminta surat kuasa yang diterbitkan oleh penyedia pinjol di mana pinjaman diajukan.

6. Laporkan jika terjadi kekerasan

Ada banyak laporan mengenai nasabah yang mengalami kekerasan oleh dc. Apabila hal ini terjadi pada Anda, maka sebagai nasabah Anda berhak untuk melaporkan hal tersebut ke perusahaan atau pihak berwenang.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement