Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kontak OJK 157 sebagai langkah preventif untuk memverifikasi legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online.
Selain itu dapat juga menghubungi via WhatsApp OJK 081-157-157-157 dan email OJK; [email protected]
Selalu bersikap waspada dan hati-hati dalam bertransaksi investasi maupun pinjaman online menjadi kunci upaya pencegahan dan menjaga stabilitas keuangan masyarakat. OJK bersama instansi terkait terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko serta tata cara berinvestasi yang aman dan legal.
(Dani Jumadil Akhir)