JAKARTA - Besaran gaji PNS pada 2024 yang naik 8%. Kenaikan gaji PNS 2024 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan, mulai golongan I hingga IV.
Lalu jadi berapa gaji PNS pada 2024 yang resmi naik 8%?
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai besaran gaji PNS di 2024. Namun, Okezone akan mencoba menghitung besaran kenaikan gaji PNS 8%.
Jika gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.
Jika gaji tertinggi saat ini Rp5,9 juta ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) menjadi Rp6,3 juta
Kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS yang berlaku saat ini:
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
(Dani Jumadil Akhir)