Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Gaji KPPS 2024 per Orang

Meliana Tesa , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |21:06 WIB
Segini Besaran Gaji KPPS 2024 per Orang
Gaji KPPS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini besaran gaji KPPS 2024 per orang. KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan pekerjaan sampingan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Tugas KPPS pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain, mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu dan Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Segini besaran gaji kpps 2024 per orang.

Dikutip Okezone pada Jumat (29/12/2023) bahwa petugas KPPS sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kabarnya gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sesuai yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Surat tersebut berisikan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

KPPS Pemilu memiliki anggota berjumlah 7 orang yang terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota. Besaran gaji KPPS 2024 untuk ketuanya sebesar Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp550 ribu.

Sedangkan besaran gaji anggota KPPS 2024 sebesar Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024) yang sebelumnya mencapai Rp500 ribu.

Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement