Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji PNS di 2024 yang Naik 8%

Asla Lupanda , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |17:48 WIB
Segini Gaji PNS di 2024 yang Naik 8%
Gaji PNS 2024 Naik 8%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Besaran gaji PNS pada 2024 yang naik 8%. Kenaikan gaji PNS 2024 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.

Kenaikan gaji PNS 2024 berlaku untuk semua golongan, mulai golongan I hingga IV.

Lalu jadi berapa gaji PNS pada 2024 yang resmi naik 8%?

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan mengenai besaran gaji PNS di 2024. Namun, Okezone akan mencoba menghitung besaran kenaikan gaji PNS 8%.

Jika gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.

Jika gaji tertinggi saat ini Rp5,9 juta ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) menjadi Rp6,3 juta

Kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement