Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |15:00 WIB
3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan
3 hak yang wajib didapat pekerja wanita saat cuti melahirkan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang.

“Lantas bagaimana ketentuan mengenai istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan yang diatur dalam undang-undang ?” tulis akun @Kemnaker pada laman Instagram resminya dikutip Minggu (31/12/2023).

 BACA JUGA:

Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:

1. Istirahat 1,5 Bulan

Pekerja perempuan / buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau bidan.

 BACA JUGA:

2. Lama Cuti Melahirkan

Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh

Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement