JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang.
“Lantas bagaimana ketentuan mengenai istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan yang diatur dalam undang-undang ?” tulis akun @Kemnaker pada laman Instagram resminya dikutip Minggu (31/12/2023).
BACA JUGA:
Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:
1. Istirahat 1,5 Bulan
Pekerja perempuan / buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau bidan.
BACA JUGA:
2. Lama Cuti Melahirkan
Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh
Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.