Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |20:46 WIB
Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan
Istirahat Usai Melahirkan, Ini Hak Pekerja Perempuan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan adalah salah satu hak para pekerja perempuan masih diperjuangkan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

"Bagaimana ketentuan istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan diatur dalam undang-undang?," tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (24/12/2023).

Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement