Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 24 Desember 2023 |20:46 WIB
Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan
Istirahat Usai Melahirkan, Ini Hak Pekerja Perempuan (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Hak Pekerja Perempuan Setelah Melahirkan

Pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan serta 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hal ini berdasarkan perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Lama Cuti

Lama istirahat bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh

Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan.

Itulah hak-hak yang harus didapatkan oleh para pekerja perempuan setelah melahirkan. Meski demikian, belum semua perusahaan menerapkan peraturan tersebut. Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi salah satu hak yang diperjuangkan oleh para pekerja perempuan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement