Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024

Meliana Tesa , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |06:02 WIB
Siap-Siap Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024
Rokok elektrik kena pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

"Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun," ungkap Kemenkeu.

Baca Selengkapnya: Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement