Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran Gaji KPPS per Orang 2024?

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |08:11 WIB
Berapa Besaran Gaji KPPS per Orang 2024?
Gaji petugas kpps 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berapa Besaran Gaji KPPS per Orang 2024? KPPS merupakan singkatan dari (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Peluang Pekerjaan sampingan untuk Pemilu 2024.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas dari KPPS sebagai berikut :

-Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

-Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

-Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta Pemilu

-Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Dikutip Okezone pada Selasa (2/01/2024) bahwa petugas KPPS sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Besaran gaji KPPS 2024 untuk ketua adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement