Kenaikan gaji ini merupakan upaya untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada anggota KPPS atas kontribusi mereka dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan Gaji anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.
Rincian santunan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp3.600.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
- Santunan bagi luka berat: Rp16.500.000 per orang
-Santunan bagi luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Baca Selengkapnya : Segini Besaran Gaji KPPS 2024 per Orang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)