Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |21:04 WIB
Segini Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024
Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

Kenaikan gaji juga diikuti oleh petugas pemilu 2024 lainnya. Meskipun begitu, gaji KPPS berbeda dengan PPK dan PPS.

Gaji ketua PPK pemilu tahun 2024 sebesar Rp 2.500.000 dan Rp 2.200.000 untuk anggota.

Ketua PPS 2024 menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 dan anggotanya sebesar Rp 1.100.000.

Sebagai informasi, KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.

Berdasarkan Catatan Okezone, panitia Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada pemilu serentak 2024.

Panitia untuk Pengawas Pemilu 2024 di Indonesia dibentuk dari masyarakat yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang harus ditangani sebagai panitia pengawas pemilu.

Segini gaji panitia KPPS Pemilu 2024. Itulah besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 yang banyak dipertanyakan masyarakat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement