Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunga dan Denda Terbaru Pinjol 2024

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |04:27 WIB
Bunga dan Denda Terbaru Pinjol 2024
Bunga dan Denda Terbaru Pinjol 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan terbaru mengenai Pinjaman Online (pinjol) mulai Januari 2024. Mulai dari bunga, besaran denda hingga penagihan kredit pada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan, pada aturan baru ini, secara bertahap para pinjol dapat menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending.

Suku bunga pinjol akan turun secara bertahap hingga 2026, mendukung pendanaan konsumtif dengan bunga sebesar 0,3% per harinya.

Kemudian untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067% per hari.

Selain itu, OJK menetapkan denda keterlambatan yang maksimum pada pendanaan konsumtif dan produktif. Ini adalah langkah progresif untuk mengimbangi pertumbuhan fintech peer-to-peer lending, memastikan keberlanjutan industri keuangan digital sambil melindungi kepentingan nasabah.

Di samping itu, OJK juga mengingatkan kembali soal waktu penagihan yang sudah ditentukan dalam peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal.

Perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang. Penagihan dilakukan hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana sesuai aturan OJK.

Baca Selengkapnya : Aturan Terbaru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Dipatuhi!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement