JAKARTA – Kementerian ESDM menetapkan syarat untuk pembelian LPG 3 kg pada Masyarakat. Pembeli wajib terdata di system baru agar bisa membeli gas melon itu.
Bagi Masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia harus mendaftarkan terlebih dahulu di agen penyalur dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lalu siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi itu? Berikut penjelasannya:
1. Rumah tangga
Untuk rumah tangga adalah kelompok yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok Masyarakat yang dapat membeli gas tersebut. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu masuk kedalam orang yang bisa membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.