Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kelompok Masyarakat yang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |10:35 WIB
4 Kelompok Masyarakat yang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg
Kelompok Masyarakat yang Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian ESDM menetapkan syarat pembelian LPG 3 kg pada masyarakat. Pembeli wajib harus terdata di sistem baru bisa membeli gas melon tersebut.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.

Lantas siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi itu? Berikut penjelasannya:

1. Rumah tangga

Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement