Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warung Kecil Harus Daftar Jadi Agen Resmi jika Jual Gas LPG 3 Kg

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |14:52 WIB
Warung Kecil Harus Daftar Jadi Agen Resmi jika Jual Gas LPG 3 Kg
Jual Gas LPG 3 kg. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menyatakan penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di penyalur resmi dengan syarat pembelian menggunakan KTP. Maka itu, warung kecil alias pengecer harus terdaftar menjadi agen resmi penyalur gas melon tersebut.

"Warung kecil bisa daftar menjadi penyalur resmi dengan mendaftarkan diri lewat agen," kata Alfian kepada awak media di Kantor Ditjen Migas, Kamis (4/1/2024).

Dikatakannya, usai mendaftarkan diri menggunakan NIK maka pengecer itu baru diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pasalnya, warung kecil atau pengecer mendapatkan jatah maksimal 20 persen untuk menjual LPG subsidi tersebut.

"Dia nanti dapet 20% dari agen," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan data masyarakat yang membeli LPG 3 kg lewat pengecer akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement