Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warung Kecil Harus Daftar Jadi Agen Resmi jika Jual Gas LPG 3 Kg

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |14:52 WIB
Warung Kecil Harus Daftar Jadi Agen Resmi jika Jual Gas LPG 3 Kg
Jual Gas LPG 3 kg. (Foto: MPI)
A
A
A

"Data di handphone si penjual akan terkoneksi dengan data P3KE maupun dengan data on demand yang sudah kita tambahkan di sana," ungkapnya.

Menurutnya, lewat mekanisme baru ini pemerintah dapat mengontrol pembelian LPG 3 kg yang tak wajar.

Lebih lanjut, dia mencontohkan, ada keluarga yang menggunakan 300 tabung LPG 3 kg dalam sebulan. Hal itu dinilai tak wajar untuk konsumsi rumah tangga.

"Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning. Ketangkap sama kita, dengan sistem ini karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan kita juga ngelink ke KK dia, kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau gimana? Sehingga kita tahu pembelian enggak wajar yang tadi saya bilang 300 tabung dalam satu keluarga, itu enggak mungkin terjadi di 2024," tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement