JAKARTA - Kapan bank bisa melakukan penyitaan rumah? Bank dapat menyita rumah yang berstatus kredit macet. Namun, bank tidak bisa langsung mengeksekusi penyitaan tanpa disertai dengan prosedurnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1), kredit dikelompokkan menjadi: Lancar, Kurang lancar, Dalam perhatian khusus, Diragukan, Macet.
Lalu kapan bank bisa melakukan penyitaan rumah? Bank dapat melakukan penyitaan rumah jika surat pemberitahuan dan peringatan diabaikan.
Banyaknya aset yang disita tergantung dari total sisa utang yang seharusnya dibayarkan. Semakin besar sisanya, maka dapat kemungkinan semakin besar aset yang disitanya.
Dikutip dari data Okezone Jumat (5/1/2024) apabila terdapat nasabah yang macet membayar kredit, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai yang diperjanjikan.