Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Bank Bisa Melakukan Penyitaan Rumah?

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |21:05 WIB
Kapan Bank Bisa Melakukan Penyitaan Rumah?
Kapan Bank bisa menyita rumah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapan bank bisa melakukan penyitaan rumah? Bank dapat menyita rumah yang berstatus kredit macet. Namun, bank tidak bisa langsung mengeksekusi penyitaan tanpa disertai dengan prosedurnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1), kredit dikelompokkan menjadi: Lancar, Kurang lancar, Dalam perhatian khusus, Diragukan, Macet.

Lalu kapan bank bisa melakukan penyitaan rumah? Bank dapat melakukan penyitaan rumah jika surat pemberitahuan dan peringatan diabaikan.

Banyaknya aset yang disita tergantung dari total sisa utang yang seharusnya dibayarkan. Semakin besar sisanya, maka dapat kemungkinan semakin besar aset yang disitanya.

Dikutip dari data Okezone Jumat (5/1/2024) apabila terdapat nasabah yang macet membayar kredit, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai yang diperjanjikan.

Peringatan tersebut biasanya diajukan paling sedikit sebanyak tiga kali untuk memenuhi syarat keadaan tidak terpenuhinya kewajiban nasabah.

Selanjutnya, jika nasabah juga tidak melakukan pembayaran kewajiban, maka bank melakukan ketentuan hukum yang terdapat pada pasal 6 dan pasal 20 UU RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, akan melakukan proses lelang terhadap jaminan nasabah.

Dikutip dari laman BTN Properti, berikut prosedur yang akan dilakukan oleh bank sebelum menyita rumah.

1. Tunggakan 0 Hari

Bagi nasabah yang memiliki dana di tabungan kurang dari 1x angsuran, bank akan mengirimkan notifikasi melalui SMS/WhatsApp/telepon/email sebelum tanggal penagihan.

2. Tunggakan 1-30 Hari

Penagihan dan/atau reminder dari petugas lapangan dan/atau desk collection Bank melalui telepon dilakukan untuk menginformasikan konsekuensi apabila nasabah terlambat bayar.

Jika nasabah tidak dapat dihubungi melalui nomor pribadi, maka akan dihubungi ke nomor lainnya untuk mengidentifikasi permasalahan bayar dan janji bayar. Dan jika masih tidak dapat dihubungi atau belum membayar hingga melewati promise to pay (PTP), maka akan dilakukan kunjungan oleh petugas lapangan Bank.

3. Tunggakan 31-60 Hari

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan bank kepada nasabah. Bagi nasabah yang belum melakukan pembayaran dan tidak dapat dihubungi akan diberikan Surat Peringatan pertama. Jika masih tidak memberikan respon dan rumah dalam keadaan kosong, petugas bank akan menempelkan stiker pada agunan.

Dan dalam jangka waktu 15 hari sejak Surat Peringatan pertama, jika nasabah tetap tidak merespon makan akan dikirimkan Surat Peringatan kedua.

4. Tunggakan 61-90 Hari

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan bank kepada nasabah, diantaranya kunjungan ke lokasi aset jaminan, kantor tempat nasabah kerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh nasabah.

Dalam jangka waktu 15 hari sejak dikirimkan Surat Peringatan kedua, maka kantor cabang akan melakukan Surat Peringatan ketiga dan akan melakukan penyemprotan pada agunan.

5. Tunggakan lebih dari 90 Hari

Penagihan dilakukan dengan kunjungan petugas lapangan bank kepada nasabah diantaranya kunjungan lokasi agunan, kantor tempat nasabah bekerja, alamat KTP atau alamat lainnya yang diberikan oleh nasabah. Dalam fase ini, debitur wajib menyelesaikan keseluruhan tunggakan atau agunan siap disita oleh bank.

Demikian informasi mengenai kapan bank bisa melakukan penyitaan rumah. Bank dapat menyita rumah nasabah jika sudah mendapatkan Surat Peringatan ketiga dan masih tidak merespon pihak Bank.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement