Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Aturan Baru Pinjol 2024, dari Bunga hingga Debt Collector

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2024 |05:44 WIB
7 Fakta Aturan Baru Pinjol 2024, dari Bunga hingga Debt Collector
Aturan baru pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Besaran Denda Keterlambatan

Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Denda tersebut dibagi dua yaitu untuk pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.

Pada 2024 sebesar 0,3%, tahun 2025 0,2%, serta 2026 dan seterusnya 0,1%.

Pada 2024, denda keterlambatan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1% dan 0,067% pada 2025, 2026 dan selanjutnya.

5. Pinjol Ilegal Tak Harus Dibayar

Secara tegas OJK menyatakan bahwa pinjol ilegal dinilai tidak sah secara hukum. Masyarakat akan diberikan jaminan untuk tidak wajib membayar utang pada pinjol ilegal tersebut..

Secara hukum perdata, menurut Mahfud MD, pinjol ilegal itu tidak sah. Hal ini sebab pinjol ilegal banyak yang tidak memenuhi syarat, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata tersebut.

Oleh sebab itu, pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

6. Tidak Boleh Tagih Selama 90 Hari

Layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung. Hal ini seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) yang diatur oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut

Menurut aturan tersebut, pinjol legal dapat menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum setelah 90 hari untuk menagih utang. Pihak pinjol yang berhak menunjuk kuasa hukum mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Waktu Penagihan

OJK mengatur waktu penagihan pinjol oleh DC pada peraturan Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Berdasarkan peraturan tersebut, Debt Collector (DC) boleh melakukan penagihan kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.

Saat melakukan penagihan ke nasabah, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Serta, harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

Jika DC harus mendapatkan persetujuan serta perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu apabila akan menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement