Saat ini, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) BVS Cabang Bekasi dengan inisial MS atas dugaan fraud atau kecurangan.
MS, yang terakhir menjabat sebagai Senior Relationship Manager BVS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah atau transfer dana atau penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.
MS diduga telah menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar dari berbagai nasabah perorangan maupun institusi.
(Feby Novalius)