Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pekerjaan Debt Collector Itu Legal?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2024 |07:38 WIB
Apakah Pekerjaan <i>Debt Collector</i> Itu Legal?
Ilustrasi apakah pekerjaan debt collector? (Foto: Freepik)
A
A
A

Aturan tersebut juga menjelaskan, bahwa kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih di pukul 08.00 hingga 20.00 waktu alamat debitur.

Jika debt collector melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur, maka kreditur harus memiliki dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu. Penggunaan jasa debt collector yang tidak sesuai prosedur, seringkali menimbulkan keresahan pada debitur.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement