Aturan tersebut juga menjelaskan, bahwa kreditur tidak boleh secara terus menerus menghubungi debitur hingga bersifat mengganggu. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih di pukul 08.00 hingga 20.00 waktu alamat debitur.
Jika debt collector melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur, maka kreditur harus memiliki dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu. Penggunaan jasa debt collector yang tidak sesuai prosedur, seringkali menimbulkan keresahan pada debitur.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.