4. Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg Nakal Akan Ditutup
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menegaskan bagi pangkalan dan agen yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
Alfian menjelaskan bahwa penyaluran LPG 3 kg ini menggunakan sistem digital. Oleh sebab itu, pelacakan jual beli pun mudah dilakukan dan apabila ada pangkalan atau agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
Tutuka memaparkan bahwa saat ini terdapat 253.384 agen LPG Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP. Selanjutnya, dari yang 252.381 pangkalan itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
5. 4 Golongan Masyarakat yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg
Selain membuat peraturan wajib menggunakan KTP, pemerintah pun membuat pengelompokkan masyarakat yang bisa membeli gas LPG 3 Kg, yaitu:
- Rumah tangga
Kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
- Usaha mikro
Usaha Mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
- Petani Sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
- Nelayan Sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(Feby Novalius)