Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Keamanan Boeing 737, Kemenhub Larang Pesawat Lion Air Terbang di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |18:29 WIB
Skandal Keamanan Boeing 737, Kemenhub Larang Pesawat Lion Air Terbang di Indonesia
Skandal Keamanan Boeing. (Foto: Okezone.com/Lion Air)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara ikut memberhentikan sementara operasional pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air. Hal itu menyusul video viral lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengatakan, pengentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.

"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," ujar Kristi dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2024).

Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.

"Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami," sambungnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement