Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP

Meliana Tesa , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |16:08 WIB
Begini Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP
Begini Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Begini tahapan dan cara mengubah agama di KTP. Perubahan informasi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi suatu hal yang sering dipertanyakan oleh setiap masyarakat penduduk.

Biasanya, perubahan informasi identitas diri menjadi hal yang tidak bisa diubah lantaran sudah memakai informasi data kelahiran sehingga tidak memungkinkan untuk mengubah identitas diri.

Namun ternyata, perubahan keterangan informasi dapat dilakukan seperti adanya perubahan status pernikahan, tempat tinggal, profesi, pendidikan, bahkan perbaikan data yang kurang akurat. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa data identitas mereka tepat sesuai dengan kondisi dan perubahan dalam kehidupan pribadi individu.

Selain itu, ketika seseorang memutuskan untuk mengubah keterangan agamanya, hal itu terjadi karena perubahan keyakinan atau pilihan hidup baru yang lebih sesuai dengan nilai spiritual yang dianut masing-masing.

Proses ini bukan hanya administratif semata, melainkan juga terkait dengan prinsip hak atas keyakinan beragama. Lantas, bagaimana cara mengubah keterangan agama dalam kartu tanda penduduk?

Begini tahapan dan cara mengubah agama di KTP.

Langkah pertama adalah datang ke Unit Pelayanan Terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT Disdukcapil) di wilayah masing-masing untuk mengajukan permohonan pendaftaran dengan informasi agama yang telah diperbarui.

Langkah kedua, mempersiapkan dokumen pendukung, seperti salinan fotokopi surat keterangan dari tokoh agama terkait, hal itu disiapkan sebelum mengunjungi UPT Disdukcapil.

Selanjutnya, lakukan pencatatan perubahan agama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan perubahan tersebut tercatat secara benar dan sah administratif.

Kemudian, ajukan perubahan data agama pada informasi biodata penduduk untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) baru. Serahkan dokumen-dokumen yang perlu diubah ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

Setelah proses, tunggu pemberitahuan resmi dari Dinas Dukcapil untuk mengambil e-KTP baru. Proses pembaruan data biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja.

Untuk pengambilan e-KTP baru, jangan lupa untuk membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan NIK sesuai dengan akta kelahiran dan perhatikan detail penulisan nama lengkap untuk menghindari kesalahan.

Sebagai informasi, proses perubahan data e-KTP tidak dikenakan biaya, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, proses perbaikan data e-KTP tidak dikenakan biaya.

Demikian informasi mengenai tahapan dan cara mengubah agama di KTP. Jangan lupa selalu waspada terhadap praktik pungutan liar yang terjadi selama proses perubahan data.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement