JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan biaya ibadah haji 2024. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Keppres tersebut dikeluarkan dengan Nomor 6 tahun 2024 dan sudah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Selain itu, Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut daftar lengkap mengenai Bipih Jemaah Haji yang telah dirangkum Okezone, Kamis (11/1/2024).
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00