Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh RI, Ini Daftar hingga Tahapan Pelunasannya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |03:10 WIB
Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh RI, Ini Daftar hingga Tahapan Pelunasannya
Biaya Haji 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan biaya ibadah haji 2024. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keppres tersebut dikeluarkan dengan Nomor 6 tahun 2024 dan sudah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Selain itu, Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut daftar lengkap mengenai Bipih Jemaah Haji yang telah dirangkum Okezone, Kamis (11/1/2024).

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini sudah termasuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Berdasarkan catatan Okezone, Bipih PHD dan KBIHU tersebut digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh RI hingga Tahapan Pelunasannya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement