Sebagai informasi, menjadi seorang pegawai BIN, syarat utamanya harus menempuh pendidikan ke Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Selain itu terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pegawai BIN.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Tidak memiliki catatan kejahatan.
Tidak mengalami buta warna.
Memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan.
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C).
Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
Belum pernah melahirkan (untuk perempuan) dan belum pernah memiliki anak biologis (untuk laki-laki).
Tidak memiliki tato atau bekas tato.
Tidak memiliki tindik atau bekas tindik di bagian tubuh yang tidak lazim (untuk perempuan).
Tidak memiliki tindik atau bekas tindik di bagian tubuh mana pun (untuk laki-laki).
Menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah mengalami patah tulang.
Berkacamata dengan batasan maksimal +1 atau -1.
Memiliki persetujuan dari orang tua atau wali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
Demikian informasi mengenai gaji BIN di Indonesia.
(Feby Novalius)