JAKARTA - Segini Gaji BIN di Indonesia. Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga intelijen milik Republik Indonesia.
Badan ini memiliki tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman luar maupun dalam.
Menjadi seorang pegawai BIN harus memiliki kredibilitas dan tanggung jawab yang besar karena berkaitan dengan kedaulatan negara. Maka dari itu, seorang pegawai BIN memiliki gaji yang fantastis mengingat hasil kerja keras yang dilakukannya kepada negara.
Segini Gaji BIN di Indonesia. Berikut Okezone merangkum dari beberapa sumber, Jumat (12/1/2024), Besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama. Tugas mereka berkaitan dengan sektor keamanan sesuai dengan perintah yang diberikan. Melansir informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN. Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja Kepala BIN mencapai 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Sedangkan, besaran tunjangan kinerja untuk pegawai lainnya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.
Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan.
Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000