Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |07:36 WIB
Ternyata Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji TPS Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemilu 2024 semakin dekat, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menjadi sorotan. Banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa gaji seorang pengawas TPS dan bagaimana cara mendaftarnya.

Sebagai informasi, pengawas TPS atau disebut juga PPL merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan dari pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Sejak tanggal 2 Januari 2023, telah dilakukan perekrutan untuk Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Perekrutan tersebut diatur berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.

Kemudian, berapa gaji yang akan didapatkan untuk Panwaslu tahun 2024?

Berdasarkan ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik menjadi berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Kemudian apa saja syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut persyaratannya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement