Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |06:21 WIB
OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024
OJK beri perpanjangan waktu ke akulaku (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi dikutip Antara, Selasa (16/1/2024).

Akulaku sendiri saat ini telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) secara umum yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Menurut penjelasan Agusman, OJK memberikan waktu tambahan karena pertimbangan bahwa hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement