Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontak Darurat Pinjol untuk Apa? Simak Penjelasannya

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |22:04 WIB
Kontak Darurat Pinjol untuk Apa? Simak Penjelasannya
Kontak Darurat Pinjol untuk Apa? (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Kontak darurat pinjol untuk apa? Di mana kontak pribadi nasabah sering disebarluaskan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut tentu meresahkan bagi nasabah yang selalu mendapatkan informasi mengenai tawaran pinjol.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Jumat (12/1/2024), kontak darurat pinjol untuk apa? Ini jawabannya. Dalam melakukan pinjol, debitur diwajibkan mencantumkan kontak darurat. Hal tersebut digunakan untuk menanyakan keberadaan peminjam dana ketika sulit dihubungi atau melebihi batas waktu pembayaran.

Selain itu, nomor HP bisa jadi kontak darurat pinjol tanpa izin. Masyarakat bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 yang merupakan kontak OJK Online.

memeriksa status perusahaan pinjol, juga bisa mengadu melalui layanan Kontak 157 dengan rincian sebagai berikut. Telepon 157 Email ke [email protected] atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak 157.ojk.go.id.

Masyarakat juga bisa melakukan hapus data aplikasi pinjol di ponsel untuk mengamankan kontak WA dari pinjaman online. Dengan hapus data aplikasi pinjol, maka aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka.

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, sebaiknya mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah digunakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement