Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |06:21 WIB
OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Juni 2024
OJK beri perpanjangan waktu ke akulaku (Foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, OJK menetapkan memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. Keputusan ini berlaku sejak per 5 Oktober 2023 lalu.

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca selengkapnya: OJK Beri Tambahan Waktu ke Akulaku untuk Perbaiki Bisnis hingga Juni 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement