Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |11:37 WIB
Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024
Pajak Hiburan Diskotek hingga Spa di Jakarta Ditetapkan 40% pada 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini juga mengatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," tulis ayat (2) Pasal 53 dalam aturan tersebut yang dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sementara dalam ayat (1) Pasal 53, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Dalam ayat (3) Pasal 53, Tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%

b. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sebesar 2,4%

c. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diteken dan diundangkan pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.

Sementara dalam ayat (1) Pasal 54, besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

Ayat (2) pasal 54, saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:

a. pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;

b. konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;

c. pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;

d. pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan

e. pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Ayat (3) pasal 54, eilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu dilakukan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement