Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |11:37 WIB
Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024
Pajak Hiburan Diskotek hingga Spa di Jakarta Ditetapkan 40% pada 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Pemungutan PBJT sendiri adalah wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT sendiri ditetapkan secara seragam sebesar maksimum 10%.

Namun demikian, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement