Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |11:37 WIB
Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024
Pajak Hiburan Diskotek hingga Spa di Jakarta Ditetapkan 40% pada 2024 (Foto: Freepik)
A
A
A

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. PBJT sendiri merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Pemungutan PBJT sendiri adalah wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT sendiri ditetapkan secara seragam sebesar maksimum 10%.

Namun demikian, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement