Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Temukan Importir Bawang Putih yang Pangkas Biaya Tanam Petani

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |15:03 WIB
Ombudsman Temukan Importir Bawang Putih yang Pangkas Biaya Tanam Petani
Importir Bawang Putih Pangkas Biaya Tanam Petani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan dalam ketentuan wajib tanam bawang putih yang salah satunya importir memangkas pemberian biaya tanam kepada petani.

“Adanya pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani. Misalnya di daerah Temanggung (Jawa Tengah), kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektare per musim tanam sebesar Rp70 juta. Namun banyak importir yang hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp15 juta-20 juta,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra dikutip Antara, Selasa (16/1/2024).

Pemangkasan dana tanam tersebut, disebutnya bermuara pada petani yang harus menanggung selisih biaya tanam. Jika petani tidak mampu menanggung, maka berakibat pada penurunan hasil produksi petani lokal.

Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis, ketentuan wajib tanam bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produksi lokal.

Peraturan Menteri Pertanian tersebut juga mewajibkan importir yang mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) melakukan penanam dengan produksi mencapai 5 persen dari total impor bawang putih yang diajukannya. Penanaman bisa dilakukan oleh kelompok tani yang sudah dipilih. Otomatis, kebutuhan biaya tanam sepenuhnya menjadi tanggung jawab importir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement