Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Temukan Importir Bawang Putih yang Pangkas Biaya Tanam Petani

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |15:03 WIB
Ombudsman Temukan Importir Bawang Putih yang Pangkas Biaya Tanam Petani
Importir Bawang Putih Pangkas Biaya Tanam Petani (Foto: Okezone)
A
A
A

“Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya, kalau mampu. Kalau tidak mampu maka potensi gagalnya wajib tanam itu besar sekali,” ucap Yeka.

Selain menemukan pemberian biaya tanam yang tidak sesuai, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih yang dilakukan importir. Lalu adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih.

Kendati tidak melaksanakan kewajiban wajib tanam, Ombudsman menemukan sejumlah importir masih bisa melakukan importasi dengan membuat perusahaan baru.

“Mestinya pemerintah harusnya waspada terhadap perusahaan baru ini. Besar kemungkinan patut diduga mereka adalah sebetulnya di belakangnya merupakan pelaku-pelaku usaha yang enggan yang sebelumnya tidak melakukan wajib tanam tapi permasalahannya mengapa pelaku usaha menghindari ini kan itu pertanyaannya yang kita periksa berikutnya,” katanya.

Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih dengan nominal yang bervariasi berdasarkan nilai RIPH yang didapatkan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp200-250 per kg.

Kemudian, ditemukannya penerbitan RIPH yang melebihi rencana impor bawang putih yang telah ditetapkan pemerintah melalui Rapat Koordinasi Nasional. Yeka mencontohkan Rakornas 2023 menyepakati jumlah impor bawang putih sebanyak 560 ribu ton. Sementara, RIPH yang diterbitkan Kementan mencapai 1,2 juta ton.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement