Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan di DKI Jakarta Naik Jadi 40%, Bisa Picu PHK Besar-besaran

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |12:44 WIB
Pajak Hiburan di DKI Jakarta Naik Jadi 40%, Bisa Picu PHK Besar-besaran
Pajak Hiburan Naik Bisa Picu PHK Besar-besaran (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Tarif PBJT atas makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement