Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |18:12 WIB
Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!
Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

 BACA JUGA:

Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.

“Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40%-75% mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement