Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Tunggu Aturan Rampung

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |15:37 WIB
Penerapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Tunggu Aturan Rampung
Penerapan jalan tol tanpa henti (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian PUPR tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan sistem transaksi jalan tol nir sentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF).

Penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika RPP sudah diterbitkan.

"Kita berharap secepatnya, biasanya cepat. Kayaknya tidak (diterapkan MLFF sebelum RPP rampung)," ujar Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/1/2024).

Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal Fatah.

"Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," sambungnya.

Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu dijelaskan Zainal Fatah, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada sanksi lain yang diatur oleh Pemerintah.

"RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang menggangu akses tol juga diatur disitu, sistem transaksi juga diatur disitu, iya termasuk MLFF," tutup Zainal Fatah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement