Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Aturan Baru soal Laporan Keuangan BPR

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |13:07 WIB
Begini Aturan Baru soal Laporan Keuangan BPR
Aturan Terbaru BPR. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan sosialisasi terkait aturan baru soal laporan keuangan BPR.

Ketua Umum DPP Perbarindo Teddy Alamsyah mengatakan, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Asosiasi pun menyampaikan kepada regulator untuk menunda penerapan SAK EP.

Alasannya, harus ada perubahan core banking system karena SAK EP tidak mungkin dilakukan secara manual.

“Yang kedua, secara sosialisasi dan kesepahaman baik internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga BPR itu belum sepenuhnya mengerti,” ucapnya, Jumat (19/1/2024)

Dia mengatakan, pedoman akuntansi (PA) BPR sampai saat ini belum siap. Diperlukan stress test untuk hal ini.

“Tetapi teman-teman ini kan mengantisipasi. Ini mulai dilakukan uji coba atau stress test. Hari ini merupakan bagian teman-teman memahami, mengerti, dampak dan konsekuensi yang muncul,” ucapnya.

Teddy juga menyoroti, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Menurutnya, dengan CKPN tidak boleh ada penundaan pembayaran. Ketika terjadi penundaan pembayaran, prinsip paling dasar adalah harus dibentuk cadangan penurunan kerugian nilai.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menjelaskan, tantangan implementasi SAK EP terletak pada sumber daya manusia (SDM).

“Kompetensi pegawai BPR terutama bagian akuntansi dan teknologi sistem informasi,” ucapnya.

Selain itu, juga akan terjadi ketergantungan terhadap vendor CBS. Secara core banking system, tantangan yang ada saat ini yaitu proses bisnis belum seluruhnya terotomasi. Ada juga perbedaan kapasitas vendor CBS BPR, dan ketersediaan data.

Dia mengungkapkan, dampak keuangan yang ada yakni adanya beban SDM, biaya infrastruktur, opportunity cost, beban pencadangan serta sanksi denda.

Adapun lini masa persiapan BPR mulai dari awal 2023 hingga Juni 2023. Lalu dilanjutkan dengan GAP Analysis. Hingga Juni 2024, analisis akhir dan finalisasi dan prosedur. Selanjutnya, paralel run hingga implementasi penuh pada 2025.

“Perlu dilakukan uji coba di masing-masing BPR,” ucapnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dwi Martani menerangkan, ada dua dampak yang akan terasa pada industri BPR. Pertama, terkait CKPN.

“Jadi kalau kita punya kredit yang disalurkan, kita harus harus melakukan estimasi berapa dari kredit yang disalurkan itu yang punya potensi di masa yang akan datang tidak dapat ditagih, sehingga itu harus dibentuk cadangan. Akan jadi beban dan nanti konsekuensinya juga akan mengurangi ekuitas,” jelasnya.

Yang kedua, dari sisi teknis, adalah dari sisi perhitungan bunga. Bunga akan dihitung sebagai bunga efektif. “Ini kan teman-teman (BPR) banyak menghitungnya itu dengan berdasarkan kontrak. Tapi kalau ini sebenarnya tidak terlalu besar dampaknya, imbuh Dwi.

Dwi menuturkan, secara umum standar akuntansi ini bukan merupakan hal yang baru. Standar akuntansi yang akan dipakai BPR sebenarnya sudah diaplikasikan di bank di waktu sebelumnya. “Jadi bank itu sudah pindah dengan standar baru, standar lamanya diturunkan dan dipakai BPR,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement