JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di tempat seperti diskotek, spa, dan karaoke telah menjadi polemik yang membuat Inul Daratista menangis. Pengusaha hiburan memprotes kenaikan tarif pajak ini karena dianggap memberatkan bisnis mereka dan berpotensi berdampak negatif pada sektor pariwisata.
Inul Daratista, seorang penyanyi dangdut dan pemilik rumah karaoke InulVizta, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai kini 40 hingga 75 persen.
Berikut 4 Fakta Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke yang Jadi Polemik hingga Bikin Inul Darasista Menangis yang dirangkum Okezone,Sabtu (20/1/2024).
1. Kenaikan Pajak Hiburan Berdasarkan UU Cipta Kerja
Kebijakan pajak untuk hiburan diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada ayat 2, disebutkan tarif pajak pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar paling rendah empat puluh persen dan paling tinggi tujuh puluh lima persen. Sementara pajak hiburan dipungut oleh pemerintah kabupaten-kota yang pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya tinggal memungut pajak yang telah ditetapkan.
2. Inul Menangis Berbicara Kenaikan Pajak
Dalam sebuah podcast, Inul Daratista mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Inul Daratista juga menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib karyawan dan keluarga mereka jika bisnisnya harus ditutup akibat kenaikan pajak tersebut,bahkan
Hotman Paris yang juga memiliki bisnis hiburan juga merasakan hal yang sama. Menurutnya pajak hiburan yang tinggi dapat berpotensi membuat pengusaha merugi hingga gulung tikar.