Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Polemik Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke Bikin Inul Darasista Menangis

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |06:34 WIB
5 Fakta Polemik Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke Bikin Inul Darasista Menangis
Polemik kenaikan pajak hiburan dari spa hingga karaoke (Foto: Instagram)
A
A
A

3. Inul Minta Pajak Diturunkan

Inul memprotes melalui akun Instagram pribadinya mengenai rencana pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, Sandiaga Uno.

Inul mengungkapkan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25%, itu pun sudah banyak pengunjung yang komplain. Bahkan, saat hari libur, hanya dua ruangan yang terisi pengunjung.

Inul meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk menurunkan besaran pajak hiburan yang dirasa begitu tinggi di kalangan pebisnis.

"Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar Inul.

4. Sandiaga Uno Menyoroti Ketidakadilan Dalam Penerapan Pajak

Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.

Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun mengajak Inul dan Hotman untuk ngolah pikiran bersama. Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak bukan untuk pelaku ekonomi kreatif melainkan seluruh lapisan masyarakat lainnya.

"Makanya saya bilang kepada mbak Inul sama bang Hotman yuk kita ngopi 'ngolah pikiran' karena ini bukan untuk hanya pelaku ekonomi kreatif, tapi untuk seluruh lapisan masyarakat yang sangat bergantung lapangan kerjanya di ekonomi kreatif ada total 24 juta," ungkapnya.

5. Respons Luhut

Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.

“Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement