- Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dan dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.
- Bila dihubungi atau diteror oleh deb colector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Abaikan panggilan dari deb colector. Blokir jika perlu.
Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Pahami situasi, jangan sampai tertipu.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.