- Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dan dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.
- Bila dihubungi atau diteror oleh deb colector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Abaikan panggilan dari deb colector. Blokir jika perlu.
Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Pahami situasi, jangan sampai tertipu.
(Feby Novalius)