Indah juga menambahkan bahwa keputusan PHK mengenai pemenuhan hak pekerja didasari oleh kesepakatan dan keputusan antara pemberi kerja dan korban PHK. Jika keputusan hak pekerja sudah disepakati, maka penyelesaian Hak dan Kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja terselesaikan.
Sebagai informasi, pegawai yang di PHK berkisar 1.500 orang. Hal ini disebabkan oleh akan ditutupnya pabrik mulai Februari mendatang.
Baca Selengkapnya : Begini Nasib 1.500 Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang
(Feby Novalius)