Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Nasib 1.500 Pegawai yang Terkena PHK PT Hung-A Indonesia

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |05:15 WIB
Begini Nasib 1.500 Pegawai yang Terkena PHK PT Hung-A Indonesia
Nasib buruh yang terkena PHK massal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia sedang melakukan negosiasi mengenai haknya. PT Hung-A Indonesia merupakan perusahaan produsen pabrik ban yang berlokasi di Cikarang.

“Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung-A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak-hak buruh yang biasa diterima,” ucap Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi MNC Portal.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan adanya PHK yang dilakukan oleh PT Hung -A ini. Kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten bekasi, Jawa Barat.

“Kasus ini sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” jelas Indah saat dihubungi MNC Portal.

Indah juga menekankan bahwa keputusan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja setelah PHK didasarkan pada kesepakatan dan keputusan antara pemberi kerja dan pegawai yang terkena PHK. Apabila kesepakatan mengenai hak-hak pekerja telah dicapai, maka hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja dapat diselesaikan.

Dalam hal ini, sekitar 1.500 pegawai terkena dampak PHK karena pabrik tersebut dijadwalkan akan ditutup mulai bulan Februari mendatang.

Baca Selengkapnya: Nasib Pesangon hingga Hak Pekerja Korban PHK Pabrik Ban Cikarang

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement