Nasib Pesangon hingga Hak Pekerja Korban PHK Pabrik Ban Cikarang

Asla Lupanda, Jurnalis
Minggu 21 Januari 2024 06:23 WIB
PHK Pabrik Ban di Cikarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pegawai korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia sedang mengadakan negosiasi mengenai haknya. PT Hung-A Indonesia sendiri merupakan perusahaan produsen pabrik ban di Cikarang.

“Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung-A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perusahaan tentang pesangon dan hak-hak buruh yang biasa diterima,” ucap Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi MNC Portal.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri membenarkan adanya PHK yang dilakukan oleh PT Hung -A ini. Kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten bekasi, Jawa Barat.

“Kasus ini sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi,” jelas Indah saat dihubungi MNC Portal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya